Selasa, 07 Februari 2012

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri dari empat koponen, yaitu:
  1. Tujuan Pendidikan.
  2. Struktur dan muatan kurikulum yang mencakup;
  • Mata Pelajaran
  • Muatan Lokal
  • Pengembangan diri
  • Beban belajar
  • Ketuntasan belajar
  • Kenaikan Kelas dan kelulusan
  • Penjurusan
  • Pendidikan kecakapan hidup
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
  1. Kalender Pendidikan
  2. Silabus dan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran
a. Tujuan  Pendidikan
Tujuan pendidikan disini terklasifikasikan menjadi dua hal yang pertama tujuan pendidikan itu sendiri dan yang kedua visi dan misi satuan pendidikan:
1)      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan, yakni:
  1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
2)      Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Gaffar (1994) mengemukakan bahwa visi adalah daya pandang yang jauh, mendalam dan meluas yang merupakan daya pikir yang abstrak, yang memiliki kekuatan yang amat dahsyat dan dapat menerobos segala batas-batas fisik dan tempat. Sedangkan Morrisey (1997) mengemukakan bahwa visi adalah representasi dari apa yang diyakini sebagai bentuk organisasi di masa depan dalam pandangan pelanggan, karyawan, pemilik dan steakholder lainnya.
Visi dan misi satuan pendidikan dapat dikembangkan oleh lembaga masing-masing dengan memperhatikan potensi dan kelemahan masing-masing. Sebaiknya visi dan misi satuan pendidikan bukan hanya rumusan yang hampa makna, tetapi merupakan acuan yang sarat dengan makna, sehingga mewarnai seluruh kegiatan di satuan pendidikan tersebut.
b. Struktur dan muatan kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum dalam KTSP meliputi:
1)      Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI Standar Isi, dan meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
(1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
(2)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)   Kelompok mata pelajaran estetika.
(5)   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
2)      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
3)      Pengembangan diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4)      Beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik katagori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori standar.
Beban Belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB katagori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaiman tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% – 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5)      Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar adalah kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  • Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0-100% dengan batas kriteria ideal minimal 75%;
  • Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas, dan sumber daya pendukung;
  • Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah batas kriteria, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6)      Kenaikan Kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan berisi kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan sekolah. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing teknis terkait. Sesuia dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
  • Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi;
  • Lulus Ujian Nasional.
7)      Penjurusan
Penjurusan berisi kriteria dan mekanisme penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan sekolah. Penjurusan disusun dengan mengacu pada panduan penjurusan yang akan disusun oleh direktorat terkait. Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
8)      Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
9)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
a)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b)      Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d)     Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
  1. b. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur:
  • Permulaan tahun pelajaran: waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Minggu efektif belajar: jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif: jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu libur: waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  1. c. Silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
1). Silabus
Silabus atau disebut juga Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) atau Garis-garis Besar Isi Program Pembelajaran (GBIPP) merupaka hasil atau produk kegiatan pengembangan perencanaan pembelajaran. Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok, isi atau materi pembelajaran. Silabus merupakan hasil penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi pembelajaran yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Komponen silabus yang disusun berdasarkan standar isi tersebut, di dalamnya berisikan identitas mata pelajaran. Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, dan sumber belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya membahas tentang:
  1. Kompetensi yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
  2. Materi pembelajaran yang perlu dibahas dan dipelajari siswa untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
  3. Kegiatan pembelajaran yang seharusnya direncanakan oleh guru sehingga siswa mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
  4. Indikator yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
  5. Cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
  6. Waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
  7. Sumber belajar yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Prinsip-prinsip yang mendasari silabus antara lain:
  1. Ilmiah
Materi dan kegiatan pembelajaran dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara keilmuan atau kebenaran ilmiah. Materi pembelajaran yang disajikan harus sahih (valid).
  1. Relevan
Ruang lingkup, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi pembelajaran sesuai (relevan) atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual siswa.
  1. Sistematis
Silabus sebagai sebuah sistem, penyusunannya harus dilakukan secara sistematis dan merupakan satu kesatuan. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  1. Konsisten
Adanya konsistensi atau ketetapan (ajeg, taat asas) diantara komponen-komponen silabus, seperti kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem evaluasi.
  1. Memadai
Indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem evaluasi memadai (adequate) atau cukup untuk menunjang pencapaian penguasaan kompetensi dasar.
  1. Aktual dan Kontekstual
Indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  1. Fleksibel
Komponen-komponen silabus dapat bersifat luwes sesuai dengan keadaan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Materi pembelajaran pun disesuaikan dengan keadaan daerah atau lingkungan siswa.
  1. Menyeluruh
Meliputi keseluruhan kompetensi yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor.
Manfaat silabus adalah:
  1. Pedoman dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan pembelajaran secara klasikal, kelompok, atau individual.
  3. Pengembangan sistem evaluasi yang mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar.
1). RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah penjabaran silabus ke dalam unit-unit atau satuan kegiatan pembelajaran untuk dilaksanakan di kelas. Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rencana operasional pembelajaran yang memuat beberapa indikator yang terkait untuk dilaksanakan dalam satu atau dua kali pertemuan di kelas. RPP, dan juga silabus, hendaknya disusun dengan mempertimbangkan waktu pertemuan atau alokasi waktu jam pelajaran dan minggu efektif dalam satu tahun pelajaran. Satu pertemuan bisa berlangsung selama 1 kali jam pelajaran, 2 kali jam pelajaran, atau 3 kali jam pelajaran tergantung di jadwal pelajaran sekolah. Alokasi waktu untuk satu jam pelajaran di SD/MI 35 menit, di SMP/MTs 40 menit, dan di SMA/MA 45 menit alokasi waktu dan minggu dalam satu tahun pelajaran adalah 34-38 minggu.
Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP, yaitu:
  1. Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas; makin konkrit kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetansi tersebut.
  2. Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan kompetensi peserta didik.
  3. Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
  4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
  5. Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang lain.
Secara sederhana komponen RPP berbasis KTSP meliputi hal-hal berikut;
  1. Identitas Meliputi; Mata pelajaran, Satuan Pendidikan, Kelas, Semester, Pertemuan Ke, dan Alokasi Waktu.
  2. Kompetensi dasar.
  3. Indikator.
  4. Tujuan Pembelajaran, sesuatu yang akan dicapai dan mengacu pada indikator.
  5. Materi standar, garis besar atau pokok-pokok yang langsung berkaitan dengan indikator dan tujuan pembelajaran.
  6. Metode pembelajaran, cara yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan pembelajaran. Misalnya ceramah, Tanya jawab, karya wisata, dan cara lainnya.
  7. Kegiatan pembelajaran meliputi; Kegiatan awal (pembukaan), kegiatan inti (pembentukan kompetensi), dan kegiatan akhir (penutup).
  8. Sumber belajar, meliputi alat peraga, media, dan bahan pembelajaran/buku sumber.
  9. Penilaian, dibuat untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan kompetensi dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar